20 March 2015

Ujian Nasional, Kebijakan Dilematis Pemicu Kecurangan Sistematis

1

Ujian Nasional (UN) adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antardaerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikann, Departemen Pendidikan Nasional (Wikipedia). Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengembangan, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbafai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (bab I pasal 1 ayat 21). Jika kita telisik lebih dalam lagi UU Nomor 20 Tahun 2003, di dalamnya sama sekali tidak terdapat kata Ujian Nasional, yang ada adalah evaluasi pendidikan. Jadi, apakah benar penyelenggaraan UN selama ini telah berjalan sesuai fungsinya sebagai pengevaluasi pendidikan?

Ditinjau dari mata pelajaran yang diujikan, dapat dikatakan bahwa UN hanya mengevaluasi kemampuan siswa dari aspek kognotif. Hal ini tentu saja menyimpang dari tujuan pendidikan nasional yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Akibatnya munculah paradigma di masyarakat bahwa prestasi akademik adalah tolak ukur kecerdasan seseorang. Ini tentu saja tidak benar, mengingat kemampuan seseorang yang berbeda satu sama lain.

Adanya UN juga memberikan tekanan psikologis tersendiri bagi para siswa. Siswa terkesan dituntut untuk menguasai materi akademik saja dan mengabaikan kemampuan nonakademik. Bidang akademik hanya dinomorduakan dan parahnya ada yang menganggap bahwa kegiatan nonakademik hanya penghambat untuk mencapai prestasi akademik.

Menilik tahun-tahun sebelumnya, ada banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan UN. Sudah menjadi rahasia umum (atau bahkan bukan rahasia lagi) bahwa setiap UN pasti selalu ada kasus bocoran soal. Kasus ini seperti sebuah kecurangan sistematis yang telah tersusun rapid an sulit sekali diusut. Dilansir dari situs https://rinaldimunir.wordpress.com/, di bilangan Jakarta Barat mekanisme pedistribusian bocoran soal UN melibatkan para guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam Tim Sukses UN. Semua anggota tim diberi tugas yang berbeda. Ada yang mendapatkan lembar soal, membuka, mengelem, menjawab soal, mendistribusikan jawaban, hingga bekerja sama dengan pengawas. Masih terkait dengan kasus kecurangan UN, di wilayah yang berbeda, tepatnya di Lamongan, tujuh puluh kepala sekolah dan guru berkomplot mencuri soal UN pada pelaksanaan UN tahun 2014 lalu. Berita selengkapnya dapat Anda baca di sini Sungguh ironis sekali jika guru yang sejatinya bertugas untuk mendidik karakter siswa justru terlibat dalam kecurangan sistematis ini.

Beralih dari masalah bocoran soal, masih ada hal lain lagi yang berlu dievaluasi dalam pelaksanaan UN, yaitu teknis pelaksanaan UN itu sendiri. Pada tahun 2013 misalnya, di mana UN untuk tingkat SMA dan SMK bisa dikatakan sangat kacau. Sebelas provinsi dilaporkan belum menerima paket soal pada saat UN berlangsung. Sementara di sejumlah daerah lain pihak sekolah mengeluhkan kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, juga kualitas kertas yang buruk sehingga mudah sobek. Sederet permasalahan ini menyebabkan UN di sebelas provinsi terpaksa ditunda. Di tahun selanjutnya, 2014, UN kembali menuai kritik yang datangnya dari siswa dan guru. Standar soal yang terlampau tinggi dan menyimpang dari Standar Kriteria Kelulusan (SKL) membuat para siswa kesulitan dalam mengerjakan soal hingga banyak dari mereka yang pesimis akan nilai ujian nasiolnya.

Penyelenggaraan UN yang tidak optimal pada tahun 2013 juga berpengaruh terhadap APBN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian Negara dalam penyelenggaraan UN tingkat pendidikan dasar dan menengah yang bersumber dari dana APBN tahun 2012-2013. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 14 kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 37,55 milyar. Hal ini dikarenakan anggaran disusun hanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya (2012) tanpa mendasarkan dokumen pendukung yang lengkap dan tanpa dasar perhitungan (nasional.news.viva.vo.id).


Terlepas dari segala kekurangan dan berbagai bentuk penyimpangan yang menyertai pelaksanaan UN, kewenangan penyelenggaraan UN tetap menjadi hak dan kewajiban legal Pemerintah. Saya pribadi sebagai seorang calon guru tentu sangat berharap supaya diadakan evaluasi yang serius terhadap pelansanaan UN dan mengatasi semua masalah sampai ke akar-akarnya. Bagaimanapun, UN sebagai sarana untuk evaluasi pendidikan haruslah bersifat evaluative dan seimbang antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Jangan sampai pelaksanaan UN yang kacau (hingga kecurangan yang menyertainya) menjadi cerminan pendidikan di Indonesia.Ujian Nasional (UN) adalah sistem ecaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antardaerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikann, Departemen Pendidikan Nasional (Wikipedia). Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengembangan, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbafai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (bab I pasal 1 ayat 21). Jika kita telisik lebih dalam lagi UU Nomor 20 Tahun 2003, di dalamnya sama sekali tidak terdapat kata Ujian Nasional, yang ada adalah evaluasi pendidikan. Jadi, apakah benar penyelenggaraan UN selama ini telah berjalan sesuai fungsinya sebagai pengevaluasi pendidikan?

Ditinjau dari mata pelajaran yang diujikan, dapat dikatakan bahwa UN hanya mengevaluasi kemampuan siswa dari aspek kognotif. Hal ini tentu saja menyimpang dari tujuan pendidikan nasional yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Akibatnya munculah paradigm di masyarakat bahwa prestasi akademik adalah tolak ukur kecerdasan seseorang. Ini tentu saja tidak benar, mengingat kemampuan seseorang yang berbeda satu sama lain.

Adanya UN juga memberikan tekanan psikologis tersendiri bagi para siswa. Mereka terkesan dituntut untuk menguasai materi akademik saja dan mengabaikan kemampuan nonakademik. Bidang akademik hanya dinomorduakan dan parahnya ada yang menganggap bahwa kegiatan nonakademik hanya penghambat untuk mencapai prestasi akademik.

Menilik tahun-tahun sebelumnya, ada banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan UN. Sudah menjadi rahasia umum (atau bahkan bukan rahasia lagi) bahwa setiap UN pasti selalu ada kasus bocoran soal. Kasus ini seperti sebuah kecurangan sistematis yang telah tersusun rapid an sulit sekali diusut. Dilansir dari situs www.rinaldimunir.wordpress.com, di bilangan Jakarta Barat mekanisme pedistribusian bocoran soal UN melibatkan para guru dan kepala sekolah yang tergabunng dalam Tim Sukses UN. Semua anggota tim diberi tugas yang berbeda. Ada yang mendapatkan lembar soal, membuka, mengelem, menjawabsoal, mendistribusikan jawaban, hingga bekerja sama dengan pengawas. Masih terkait dengan kasus kecurangan UN, di wilayah yang berbeda, tepatnya di Lamongan, tujuh puluh kepala sekolah dan guru berkomplot mencuri soal UN pada pelaksanaan UN tahun 2014 lalu. Berita selengkapnya dapat Anda baca di sini. Sungguh ironis sekali jika guru yang sejatinya bertugas untuk mendidik karakter siswa justru terlibat dalam kecurangan sistematis ini.

Beralih dari masalah bocoran soal, masih ada hal lain lagi yang berlu dievaluasi dalam pelaksanaan UN, yaitu teknis pelaksanaan UN itu sendiri. Pada tahun 2013 misalnya, di mana UNuntuk tingkat SMA dan SMK bisa dikatakan sangat kacau. Sebelas provinsi dilaporkan belum menerima paket soal pada saat UN berlangsung. Sementara di sejumlah daerah lain pihak sekolah mengeluhkan kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, juga kualitas kertas yang buruk sehingga mudah sobek. Sederet permasalahan ini ya, menyebabkan UN di sebelas provinsi terpaksa ditundi. Di tahun selanjutnya, 2014, UN kembali menuai kritik yang datangnya dari siswa dan guru. Standar soal yang terlampau tinggi dan menyimpang dari Standar Kriteria Kelulusan (SKL) membuat para siswa kesulitan dalam mengerjakan soal hingga banyak dari mereka yang pesimis akan nilai ujian nasiolnya.

Penyelenggaraan UN yang tidak optimal pada tahun 2013 juga berpengaruh terhadap APBN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian Negara dalam penyelenggaraan UN tingkat pendidikan dasar dan menengah yang bersumber dari dana APBN tahun 2012-2013. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 14 kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 37,55 milyar. Hal ini dikarenakan anggaran disusun hanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya (2012) tanpa mendasarkan dokumen pendukung yang lengkap dan tanpa dasar perhitungan (nasional.news.viva.vo.id).

Terlepas dari segala kekurangan dan berbagai bentuk penyimpangan yang menyertai pelaksanaan UN, kewenangan penyelenggaraan UN tetap menjadi hak dan kewajiban legal Pemerintah. Saya pribadi sebagai seorang calon guru tentu sangat berharap supaya diadakan evaluasi yang serius terhadap pelansanaan UN dan mengatasi semua masalah sampai ke akar-akarnya. Bagaimanapun, UN sebgai evaluasi pendidikan haruslah bersifat evaluatif dan seimbang antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Jangan sampai pelaksanaan UN yang kacau (hingga kecurangan yang menyertainya) menjadi cerminan pendidikan di Indonesia.


P.S.
Essai ini saya tulis saat masih duduk di bangku SMA guna memenuhi tugas Bahasa Indonesia. Saya tulis ulang dengan sedikit perubahan seperlunya.

1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    ReplyDelete

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com